Sebelumnya penyidik menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat 28 Agustus 2015 pekan lalu. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti pendukung seperti dokumen terkait kasus pengadaan mobile crane di perusahaan tersebut. Salah satu ruang yang digeledah adalah ruangan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
Sejatinya, nama Ferialdy sendiri sudah dicantumkan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung per tanggal 27 Agustus 2015 atau sehari sebelum dilakukan penggeledahan.
Dalam SPDP itu, penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ferialdy diduga menandatangani dokumen kontrak pengadaan di mana perencanaan proyek tersebut tidak sesuai kebutuhan dan diduga terdapat penggelembungan harga di dalamnya.
Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013. Harga mobile crane kala itu ditemukan lebih tinggi dibanding saat ini.
(Fiddy Anggriawan )