Dituding Tempati Tanah Keraton, Lima PKL Digugat Rp1,1 M

Prabowo, Jurnalis
Senin 07 September 2015 16:21 WIB
PKL yang dituntut Rp1,1 miliar di Kantor LBH Yogyakarta (Prabowo/Okezone)
Share :

Divisi Ekonomi, Sosial, Budaya LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha menyayangkan sikap Keraton yang secara sepihak mengeluarkan surat Kekancing tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan. Pihaknya berharap agar penggugat (Eka Aryawan) mencabut gugatannya.

"Kami minta pihak Eka Aryawan untuk patuh pada kesepakatan yang telah dibuat tanggal 13 Februari 2013, karena dalam kesepakatan itu tanah yang ditempati lima PKL ini tidak masuk dalam surat Kekancing," kata Ikhwan.

Tak hanya itu, LBH Yogyakarta juga menyayangkan pihak Keraton Yogyakarta yang membiarkan pemegang Kekancing menyelesaikan masalah ke jalur hukum. Gugatan ini, kata dia, terkesan tidak bermartabat dan tidak menjunjung tinggi kemanusiaan seperti upaya penggusuran paksa.

Kasus ini bermula pada 2012 lalu saat kelima PKL ini diminta pergi oleh pihak Eka Aryawan. Mereka sering didatangi orang tak dikenal yang menunjukkan foto copy surat Kekancing dari Kraton Yogyakarta.

Namun, kelima PKL ini ogah pergi. Alasannya, mereka sudah lama menempati tanah tersebut untuk berusaha. Selain itu, luas tanah dalam Kekancing tidak termasuk tanah yang dipergunakan kelima PKL ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya