"Kami pernah menyurati pihak Panitikismo Kraton, intinya kami berpendapat bagaimanapun tanah memiliki fungai sosial dan juga harus mempertimbangkan perlindungan bagi ekonomi lemah," katanya.
Perkembangannya, pada 2013 kedua belah pihak menyepakati untuk mengukur ulang pada 13 Februari. Akhirnya, diperoleh kesepakatan bahwa PKL harus geser di luar tanah Kekancing. Kedua belah pihak sepakat saling menjaga satu sama lain dengan batas tanah yang sudah ada.
Hanya saja, dua tahun berjalan pihak Eka justru melayangkan somasi agar kelima PKL pergi. Alasannya, tanah yang ditempati kelima PKL ini masuk dalam surat Kekancing yang diperolehnya dari Keraton Yogyakarta.
(Fransiskus Dasa Saputra)