Dituding Tempati Tanah Keraton, Lima PKL Digugat Rp1,1 M

Prabowo, Jurnalis
Senin 07 September 2015 16:21 WIB
PKL yang dituntut Rp1,1 miliar di Kantor LBH Yogyakarta (Prabowo/Okezone)
Share :

"Kami pernah menyurati pihak Panitikismo Kraton, intinya kami berpendapat bagaimanapun tanah memiliki fungai sosial dan juga harus mempertimbangkan perlindungan bagi ekonomi lemah," katanya.

Perkembangannya, pada 2013 kedua belah pihak menyepakati untuk mengukur ulang pada 13 Februari. Akhirnya, diperoleh kesepakatan bahwa PKL harus geser di luar tanah Kekancing. Kedua belah pihak sepakat saling menjaga satu sama lain dengan batas tanah yang sudah ada.

Hanya saja, dua tahun berjalan pihak Eka justru melayangkan somasi agar kelima PKL pergi. Alasannya, tanah yang ditempati kelima PKL ini masuk dalam surat Kekancing yang diperolehnya dari Keraton Yogyakarta.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya