YOGYAKARTA - Lima pedagang kaki lima (PKL) di pertigaan Gondomanan, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta digugat hukum perdata oleh Eka Aryawan, pemilik surat Kekancing dari Keraton Yogyakarta sebesar Rp1,1 miliar.
Kelima PKL itu antara lain Sugiyadi, Sutinah, Suwarni, Agung, dan Budi yang hanya menempati tanah sekira 5x5 meter persegi di tanah pinggir jalan itu sejak 1960. Mereka mengakui tanah tersebut bukan milik pribadi, tapi tanah Magersari milik pihak Panitikismo Keraton Yogyakarta. Eka Aryawan sendiri mengklaim sebagai pemilik surat Kekancing dengan No 203/HT/KPK/2011.
"Saya enggak akan bayar dan enggak mampu bayar uang segitu banyak. Disuruh pergi juga enggak mau, sudah sejak dulu ditempati kok disuruh pergi begitu saja," kata Budi, salah satu dari lima PKL dalam keterangan pers ke LBH Yogyakarta, Senin (7/9/2015).
Budi yang menjual jasa duplikat kunci mengaku kaget saat menerima panggilan sidang di PN Kota Yogyakarta pada 20 Agustus lalu. Begitu juga yang lain, mereka akhirnya meminta bantuan hukum ke LBH Yogyakarta atas apa yang mereka terima.
Divisi Ekonomi, Sosial, Budaya LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha menyayangkan sikap Keraton yang secara sepihak mengeluarkan surat Kekancing tanpa memperhatikan kondisi riil di lapangan. Pihaknya berharap agar penggugat (Eka Aryawan) mencabut gugatannya.
"Kami minta pihak Eka Aryawan untuk patuh pada kesepakatan yang telah dibuat tanggal 13 Februari 2013, karena dalam kesepakatan itu tanah yang ditempati lima PKL ini tidak masuk dalam surat Kekancing," kata Ikhwan.
Tak hanya itu, LBH Yogyakarta juga menyayangkan pihak Keraton Yogyakarta yang membiarkan pemegang Kekancing menyelesaikan masalah ke jalur hukum. Gugatan ini, kata dia, terkesan tidak bermartabat dan tidak menjunjung tinggi kemanusiaan seperti upaya penggusuran paksa.
Kasus ini bermula pada 2012 lalu saat kelima PKL ini diminta pergi oleh pihak Eka Aryawan. Mereka sering didatangi orang tak dikenal yang menunjukkan foto copy surat Kekancing dari Kraton Yogyakarta.
Namun, kelima PKL ini ogah pergi. Alasannya, mereka sudah lama menempati tanah tersebut untuk berusaha. Selain itu, luas tanah dalam Kekancing tidak termasuk tanah yang dipergunakan kelima PKL ini.
"Kami pernah menyurati pihak Panitikismo Kraton, intinya kami berpendapat bagaimanapun tanah memiliki fungai sosial dan juga harus mempertimbangkan perlindungan bagi ekonomi lemah," katanya.
Perkembangannya, pada 2013 kedua belah pihak menyepakati untuk mengukur ulang pada 13 Februari. Akhirnya, diperoleh kesepakatan bahwa PKL harus geser di luar tanah Kekancing. Kedua belah pihak sepakat saling menjaga satu sama lain dengan batas tanah yang sudah ada.
Hanya saja, dua tahun berjalan pihak Eka justru melayangkan somasi agar kelima PKL pergi. Alasannya, tanah yang ditempati kelima PKL ini masuk dalam surat Kekancing yang diperolehnya dari Keraton Yogyakarta.
(Fransiskus Dasa Saputra)