JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, H Suwarno. Dia akan diperiksa dalam dugaan suap rancangan APBDP 2014-2015 Provinsi Riau untuk tersangka Ahmad Kirjuhari mantan anggota DPRD Provinsi Riau 2009-2014.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AK (Ahmad Kirjuhari)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Selain akan memeriksa Suwarno, penyidik lembaga antirasuah turut memanggil Kalaksa BPBD Riau, Said Saqlul Amri dan Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Kirjuhari.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun serta mantan anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014, Ahmad Kirjuhari pada 20 Januari 2015 lalu, terkait RAPBD-P 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 Provinsi Riau.