Dia melayangkan gugatan karena merasa hak-haknya dirampas oleh KPK akibat tidak diperbolehkan berobat di rumah sakit.
OC Kaligis menggugat Pasal 46 Ayat (2) yang berbunyi pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Kuasa hukum OC Kaligis, Muhammad Rullyandi, mengatakan, pengajuan uji materiil UU KPK ini dilakukan untuk uji tafsir hak-hak tersangka yang selama ini menjadi multitafsir. Sebab, selama ini KPK tidak pernah menjustifikasi apakah ada penangguhan penahanan pada proses pemeriksaan di KPK.
“Hal itu juga menjadi ruang dilanggarnya hak konstitusional pemohon, karena jangankan penaguhan penahanan, izin berobat pun tidak dikabulkan oleh KPK yang mengabulkan adalah pengadilan baru-baru ini,” terang Rully setelah menjalani persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2015).
Rully menambahkan, pengujian Pasal 46 Ayat (2) mempertegas apa yang dimaksud dengan hak tersangka. Apakah dalam penyidikan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu tetap mempunyai hak dalam penangguhan penahanan.
“Terakhir kali izin untuk berobat yang mengabulkan adalah pengadilan bukan KPK padahal kondisi tensi Beliau (OC Kaligis) sudah 190 bahkan 212. Dengan alasan kemanusiaan tidak diizinkan apalagi penangguhan penahanan yang sebetulnya dilegalkan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )