JAKARTA - Sejumlah Fraksi DPR telah berinisiatif mengajukan revisi Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masuk dalam Prolegnas 2015. Pembahasan draft RUU KPK telah dilakukan di Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji menilai, revisi UU KPK belum tepat dilakukan untuk saat ini, serta tak kondusif jika tetap dipaksakan.
"Perubahan UU KPK untuk saat ini belum waktunya dan tidak kondusif," kata Indriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (6/10/2015).
Menurut pakar hukum pidana ini, jika perubahan atas UU KPK tersebut tetap dilanjutkan maka akan berdampak mengancam eksistensi lembaga antirasuah tersebut dalam melakukan pemberantasan korupsi.