Mereka mendesak pemerintah segara mengatasi masalah itu, karena jika tidak konflik SARA berpotensi pecah di Aceh Singkil dan bisa merenggut korban lebih banyak lagi.
"Kami menolak konflik SARA di Singkil,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Singkil Dulmusrid mengatakan, pihaknya tak pernah membiarkan persoalan ini berlarut. “Kita terus mencari solusi,” ujar Dulmusrid.
Pemkab mencatat ada 24 rumah gereja dan gedung-gedung di sana didirikan tanpa izin. Awalnya dalam pertemuan tahun 2001 diputuskan di Aceh Singkil hanya diizinkan berdiri satu gereja, dan empat undang-undang. Namun dalam kurun 14 tahun terakhir tempat ibadah itu bertambah pesat, tanpa lewat proses izin resmi.
Tahun lalu sebagian diantaranya rumah ibadah illegal itu sempat disegel, setelah adanya protes dari sejumlah warga. Akhir-akhir ini masalah tersebut kembali memanas menyusul desakan dari massa menamakan diri Pemuda Peduli Islam (PPI) agar rumah ibadah itu dibongkar.