10 Rumah Ibadah di Aceh Singkil Dibongkar Petugas

Salman Mardira, Jurnalis
Senin 19 Oktober 2015 20:10 WIB
foto: Illutrasi Okezone
Share :

BANDA ACEH - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai membongkar 10 rumah ibadah yang didirikan tanpa izin, di Kabupaten Aceh Singkil. Pembongkaran ini sesuai dengan kesepakatan bersama para pihak sebelumnya.

Petugas baru merubuhkan tiga rumah ibadah di Kecamatan Suro. Masing-masing Gereja Katolik di Desa Mandumpang, Gereja Misi Injil Indonesia (GMII), dan Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) di Desa Siompin.

"Pembongkarannya aman lancar. Bangunannya memang tidak ada izin," kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Singkil, Abdullah saat dihubungi Okezone, Senin (19/10/2015).

Gereja yang dibongkar tersebut ketiganya berbentuk bangunan semi permanen. Petugas merubuhkan bangunan itu dengan palu dan linggis. Pembongkaran ini dikawal ketat kepolisian dan disaksikan oleh sejumlah warga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya