China menolak keras arbitrase itu. China telah sejak lama mengatakan bahwa perselisihan di Laut China Selatan seharusnya diselesaikan secara bilateral dan tidak lewat intervensi internasional.
China mengklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan sebagai bagian dari wilayahnya dan menggunakan apa yang disebut sebagai “sembilan garis putus-putus” untuk menjelaskan klaimnya itu.
Namun, masalahnya adalah garis putus-putus yang digunakan China itu menyentuh zona ekonomi ekslusif beberapa negara lain. Selain Indonesia dan Filipina, Vietnam, Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam kini memiliki klaim yang tumpang tindih dengan China.
“Kita tidak ingin melihat ada negara manapun yang memproyeksikan kekuatannya di wilayah itu. Kita menginginkan solusi damai dengan mendorong dialog,” lanjut Luhut.
“Sembilan garis putus-putus itu adalah masalah yang kita hadapi sekarang ini, dan tidak saja menjadi masalah Indonesia,” tambahnya.