JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan asrama dan gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Karanganyar, Jawa Tengah periode 2012.
Tersangka yang ditahan yakni Iwan Darmawan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada LPPKS Kemendikbud di Karanganyar. Iwan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Jampidsus hari ini.
"Tersangka atas nama Iwan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung sampai 14 Desember 2015 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Amir menambahkan, sampai saat ini, selain Iwan Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Kasubag Umum LPPKS Kemendikbud Gentur Sulistiyo. Namun, Kejagung belum menahan Gentur.