Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Kepala Sekolah

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 25 November 2015 18:29 WIB
Kejagung (Foto: Ilustrasi)
Share :

Menurut Amir, dugaan korupsi pembangunan asrama dan Gedung LPPKS ini muncul setelah dimenangkannya tender pekerjaan proyek oleh PT Adi Nugroho Konstruksindo senilai senilai Rp14,8 miliar.

Gentur diduga menyetujui pembayaran penuh proyek oleh PT Adi Nugroho karena perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal, proses pengerjaan asrama dan Gedung LPPKS tidak selesai hingga akhir masa kontrak.

"Gentur diduga turut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT Adi Nugroho kala itu. Setelah menerima uang, Gentur diduga membagi-bagikan dana yang dimiliki ke beberapa individu," pungkas Amir.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya