Menurut Amir, dugaan korupsi pembangunan asrama dan Gedung LPPKS ini muncul setelah dimenangkannya tender pekerjaan proyek oleh PT Adi Nugroho Konstruksindo senilai senilai Rp14,8 miliar.
Gentur diduga menyetujui pembayaran penuh proyek oleh PT Adi Nugroho karena perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal, proses pengerjaan asrama dan Gedung LPPKS tidak selesai hingga akhir masa kontrak.
"Gentur diduga turut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT Adi Nugroho kala itu. Setelah menerima uang, Gentur diduga membagi-bagikan dana yang dimiliki ke beberapa individu," pungkas Amir.
(Arief Setyadi )