Kejagung Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Asrama Kepala Sekolah

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 25 November 2015 18:29 WIB
Kejagung (Foto: Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan seorang tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan asrama dan gedung serbaguna kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di Karanganyar, Jawa Tengah periode 2012.

Tersangka yang ditahan yakni Iwan Darmawan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada LPPKS Kemendikbud di Karanganyar. Iwan ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Jampidsus hari ini.

"Tersangka atas nama Iwan akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung sampai 14 Desember 2015 mendatang," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Kejagung, Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Amir menambahkan, sampai saat ini, selain Iwan Kejagung juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni Kasubag Umum LPPKS Kemendikbud Gentur Sulistiyo. Namun, Kejagung belum menahan Gentur.

Menurut Amir, dugaan korupsi pembangunan asrama dan Gedung LPPKS ini muncul setelah dimenangkannya tender pekerjaan proyek oleh PT Adi Nugroho Konstruksindo senilai senilai Rp14,8 miliar.

Gentur diduga menyetujui pembayaran penuh proyek oleh PT Adi Nugroho karena perannya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal, proses pengerjaan asrama dan Gedung LPPKS tidak selesai hingga akhir masa kontrak.

"Gentur diduga turut menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT Adi Nugroho kala itu. Setelah menerima uang, Gentur diduga membagi-bagikan dana yang dimiliki ke beberapa individu," pungkas Amir.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya