Kuasa Hukum Pelindo Tantang Bareskrim Buktikan Korupsi Mobile Crane

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 30 November 2015 15:03 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Pelindo II, Frederich Yunadi sangat yakin, kliennya Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino, akan bebas dari kasus hukum dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Satu juta persen kita yakin, bukan hanya Pak Lino saja, PT Pelindo sama sekali tidak terlibat," katanya kepada wartawan di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/11/2015).

Menurutnya, pengadaan mobile crane ini tidak bisa dipaksakan menyebabkan kerugian negara. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan melalui pemeriksaannya dengan status clear and clean bagi pengadaan crane ini.

"Laporannya clear and clean, tidak bisa memaksakan ada kerugian negara. Kalau mau dilanjutkan kita tantang (Bareskrim)," ujar dia.

Sebelumnya, Bareskrim melakukan uji coba terhadap mobile crane tersebut di Pelabuhan Tanjung Priok, pada Sabtu 28 November 2015 dengan menggandeng beberapa saksi ahli dari beberapa universitas.

"Harusnya teknisi mesin mobil (yang dihadirkan) anda (saksi ahli) bisa ngerti enggak? Tapi silahkan, crane-nya bisa dibuktikan bisa jalan dalam keadaan disegel selama tiga bulan. Disuruh putar 36 derajat, dan angkat 30 ton mampu bergerak, kita bisa buktikan dengan fakta," paparnya.

Dalam uji coba yang digelar Bareskrim tersebut, hanya dua mobile crane yang berhasil dicoba. Bahkan menurut keterangan Frederich, PT Pelindo II bersedia meluangkan waktu untuk menguji kesepuluh mobile crane yang diduga tidak berfungsi dengan baik.

"Hanya sempat uji dua. Dua-duanya dicoba normal, kalau mau coba seluruhnya silahkan. Satu crane butuh waktu delapan jam, kita siap saja," pungkasnya.

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya