"Deponering berarti pembekuan perkara, artinya suatu kasus dihentikan atau ditutup selamanya meski ada pergantian rezim. Yang mesti kita kedepankan saat ini adalah penegakan hukum yang semestinya didukung sepenuhnya oleh Presiden dan institusi hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Hubungan Antar-Lembaga Non Pemerintah (Hubaga) Kejagung RI Firmansyah, mengatakan, berkas perkara BW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan dalam proses sampai pembuatan surat dakwaan.
"Kami meminta demonstran memahami dan mengerti proses hukum dan tidak mempercayai isu yang berkembang soal deponering," ujarnya saat menerima perwakilan mahasiswa.
Dalam aksinya, mahasiswa memblokir jalan di depan Kejagung sambil membakar ban bekas. Mereka juga membawa keranda mayat sebagai simbol matinya hukum di Indonesia.
(Arief Setyadi )