Mahasiswa Minta Kejagung Tak Berikan Deponering ke BW

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 03 Desember 2015 23:16 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
Share :

"Deponering berarti pembekuan perkara, artinya suatu kasus dihentikan atau ditutup selamanya meski ada pergantian rezim. Yang mesti kita kedepankan saat ini adalah penegakan hukum yang semestinya didukung sepenuhnya oleh Presiden dan institusi hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hubungan Antar-Lembaga Non Pemerintah (Hubaga) Kejagung RI Firmansyah, mengatakan, berkas perkara BW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan dalam proses sampai pembuatan surat dakwaan.

"Kami meminta demonstran memahami dan mengerti proses hukum dan tidak mempercayai isu yang berkembang soal deponering," ujarnya saat menerima perwakilan mahasiswa.

Dalam aksinya, mahasiswa memblokir jalan di depan Kejagung sambil membakar ban bekas. Mereka juga membawa keranda mayat sebagai simbol matinya hukum di Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya