Mahasiswa Minta Kejagung Tak Berikan Deponering ke BW

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 03 Desember 2015 23:16 WIB
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ratusan mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak memberikan deponering terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW).

Desakan tersebut dilontarkan massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum saat berunjuk rasa di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

 

"Ada sejumlah pihak yang menginginkan agar perkara Bambang Widjojanto dibekukan (deponering). Karena kalau hal ini dilakukan, merupakan pelecehan terhadap institusi penegak hukum yang sudah bekerja keras melakukan penegakan hukum. Padahal penyidikan kasus tersebut sudah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Koordinator Aksi, Andriyansyah di lokasi, Kamis (3/12/2015).

Dia juga berharap agar Presiden Joko Widodo tidak mencampuri kewenangan dari Kejagung, karena akan menimbulkan kegaduhan politik.

"Deponering berarti pembekuan perkara, artinya suatu kasus dihentikan atau ditutup selamanya meski ada pergantian rezim. Yang mesti kita kedepankan saat ini adalah penegakan hukum yang semestinya didukung sepenuhnya oleh Presiden dan institusi hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Hubungan Antar-Lembaga Non Pemerintah (Hubaga) Kejagung RI Firmansyah, mengatakan, berkas perkara BW sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan dalam proses sampai pembuatan surat dakwaan.

"Kami meminta demonstran memahami dan mengerti proses hukum dan tidak mempercayai isu yang berkembang soal deponering," ujarnya saat menerima perwakilan mahasiswa.

Dalam aksinya, mahasiswa memblokir jalan di depan Kejagung sambil membakar ban bekas. Mereka juga membawa keranda mayat sebagai simbol matinya hukum di Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya