Ini Modus Korupsi Rp6,5 Miliar AKBP ET

Bayu Septianto, Jurnalis
Sabtu 05 Desember 2015 15:28 WIB
Foto: Ilustrasi Okezone
Share :

Ditreskrimsus yang menaikkan tahap kasus ini ke penyidikan telah meminta audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitungan kerugian negara (PKN). Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 6,529 miliar dimana AKBP ET diduga mengambil Rp 4,5 miliar untuk kepentingan pribadi dan sisanya diberikan kepada tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya ini, AKBP ET dan tiga tersangka lainnya terjerat Pasal 2 Ayat 1 serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya