"Saya itu dalam kasus Pak Lino di KPK, saya bukan pengacaranya. Saya pengacara Pak Lino tapi di Bareskrim. Saya tidak bisa berkomentar lebih," jelasnya.
Hingga berita ini dibuat, Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang belum merespons mengenai kabar penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Lino saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telefon.
Pada kasus ini, Lino sendiri diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit QCC kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )