JAKARTA - Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mendampingi dirinya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi quay container crane (QCC) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan Fredrich Yunadi yang menjadi kuasa hukum Lino untuk menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane yang ditangani Bareskrim Polri.
"Tadi malam Beliau (Lino) kasih tahu saya, jadi saya tidak berani memberi komentar apa pun (terkait kasus Lino di KPK). Semalam itu hampir jam 12 malam diputuskannya (penunjukkan Yusril)," kata Fredrich, Sabtu (19/12/2015).
Fredrich enggan merespons pertanyaan lebih jauh mengenai langkah selanjutnya dari Lino untuk menindaklanjuti penetapan tersangka dirinya lantaran melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada 2010.
"Saya itu dalam kasus Pak Lino di KPK, saya bukan pengacaranya. Saya pengacara Pak Lino tapi di Bareskrim. Saya tidak bisa berkomentar lebih," jelasnya.
Hingga berita ini dibuat, Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang belum merespons mengenai kabar penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Lino saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun telefon.
Pada kasus ini, Lino sendiri diduga melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan tiga unit QCC kepada perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery. Sampai saat ini total kerugian negara masih dihitung pihak KPK.
Atas perbuatannya, Lino disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )