Parmin menambahkan, pengungkapan miras dalam kemasan tersebut berawal saat Polsek Rumpin pada Minggu lalu menangkap seorang kurir yakni Napizan (44) warga Cemplang, Bogor, yang berprofesi tukang ojek tengah membawa enam dus berjumlah 144 miras dalam kemasan dengan lebel Jeho dan Fzuit serta 11 botol Vodka Big Bos.
"Dari pengakuan kurir tersebut ia baru dua kali dan hanya bertugas mengantarkan pesanan miras NS kepada calon pembeli," tambahnya.
Sementara itu, secara kasat mata atau sepintas miras tersebut nampak seperti minuman kemasan pada umumnya, berwarna merah dan pada bagian penutup kemasan diberikan label dan bercetak gambar tokoh kartun anak-anak yang seolah minuman tersebut bukan miras.
Kapolsek pun belum dapat memastikan sasaran miras tersebut anak-anak atau usia sekolah. Polisi pun masih mengusut temuan miras yang tergolong baru tersebut terutama menangkap pelaku NS yang memproduksi miras kemasan tersebut.
"Belum tahu jelas sasarannya anak-anak atau bukan. Yang jelas kita masih akan lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang memproduksi miras tersebut," pungkasnya. (kha)
(Risna Nur Rahayu)