JAKARTA - Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto dalam kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2011-2013 sebesar Rp8,4 Miliar.
Oleh karena itu, Koordinator Kopas Wawan Muliawan melaporkan Yulianto ke KPK, karena diduga melanggar Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas itu.
"Subjek hukum dan nilai kerugian negara sudah masuk dalam kategori perkara yang wajib ditangani oleh KPK", ujar Wawan dalam keterangan persnya, Rabu (30/12/2015).
Menurutnya, Yulianto juga dapat dikenakan delik Pasal 21 tentang perbuatan menghalangi penyidikan, karena telah bertindak tidak profesional dalam kasus korupsi BPMD, Kabupaten Kepulauan Anambas.