Wawan pun menjelaskan keterlibatan Yulianto dalam kasus tersebut, bermula saat adanya dugaan penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambar tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp8,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp30 miliar.
"Modusnya adalah, Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur, dan tanpa surat pertanggung jawaban sebagaimana layaknya," sambungnya.
Lalu, sambung dia, tersiar kabar bahwa penanganan korupsi BPMD Anambas melibatkan juga oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
"Ini menjadi tugas KPK untuk membuktikannya. Dan kami sudah melakukan hak dan kewajiban kami sebagai warga negara, melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku", tutupnya.
(Awaludin)