Anak Buah Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK

, Jurnalis
Rabu 30 Desember 2015 22:56 WIB
Foto: Illustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan keterlibatan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto dalam kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas pada 2011-2013 sebesar Rp8,4 Miliar.

Oleh karena itu, Koordinator Kopas Wawan Muliawan melaporkan Yulianto ke KPK, karena diduga melanggar Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas itu.

"Subjek hukum dan nilai kerugian negara sudah masuk dalam kategori perkara yang wajib ditangani oleh KPK", ujar Wawan dalam keterangan persnya, Rabu (30/12/2015).

Menurutnya, Yulianto juga dapat dikenakan delik Pasal 21 tentang perbuatan menghalangi penyidikan, karena telah bertindak tidak profesional dalam kasus korupsi BPMD, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Wawan pun menjelaskan keterlibatan Yulianto dalam kasus tersebut, bermula saat adanya dugaan penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambar tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp8,4 miliar dari total anggaran sekitar Rp30 miliar.

"Modusnya adalah, Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur, dan tanpa surat pertanggung jawaban sebagaimana layaknya," sambungnya.

Lalu, sambung dia, tersiar kabar bahwa penanganan korupsi BPMD Anambas melibatkan juga oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Ini menjadi tugas KPK untuk membuktikannya. Dan kami sudah melakukan hak dan kewajiban kami sebagai warga negara, melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku", tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya