PALEMBANG - Perusahaan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang menjadi tergugat penyebab kebakaran hutan di Sumatera Selatan bebas dari semua tuntutan.
Ini setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang Parlas Nababan menolak seluruhnya gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) yang beroperasi di Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/12/2015).
Sebelumnya, perusahaan yang diduga sebagai biang kerok kebakaran hutan yang menimbulkan korban jiwa akibat kabut asap pembakaran, digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp2.687.102.500.000. Kemudian, Kementerian LHK meminta dilakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar dengan biaya sebesar Rp5.299.502.500.000.
Gugatan tersebut dilakukan berdasar adanya kebakaran lahan pada tahun 2014 di lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT BMH.
Karena itu, keputusan yang diambil hakim PN Palembang dinilai Dirjen Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, belum sesuai dengan kondisi sebenarnya yang terjadi di lapangan. Dia meyakini banyak yang kecewa terkait ditolaknya gugatan tersebut. "Fakta di lapangan, telah terjadi kebakaran lahan dan alat pemadam yang memadai tidak ada di Perusahaan itu," katanya.
Sementara kuasa hukum PT BMH, Maurice mengatakan, pengadilan telah melakukan proses pembuktian dengan mengumpulkan barang bukti dan fakta. "Kami sangat menghormati dan mengikuti keputusan hakim," singkatnya.
(Angkasa Yudhistira)