BANDUNG - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menilai penahanan yang belum diberlakukan untuk tersangka kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda, Asep Hilman berdasarkan asas praduga tak bersalah.
"Tetap kita perlakukan sebagai orang yang tidak bersalah, itu sebelum yang bersangkutan dibawa ke persidangan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Feri Wibisono, Selasa (5/1/2016).
Feri menuturkan, tindak lanjut yang tengah berjalan saat ini dalam kasus tersebut yaitu tim penyidik bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat terus merinci jumlah total kerugian negara.
Seperti diketahui, Asep Hilman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Kadisdik) Jawa Barat aktif ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengadaan buku Aksara Sunda tahun anggaran 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar.