JAKARTA - Dua orang dari empat pelaku serangan bom di kawasan Sarinah Thamrin diduga kuat adalah residivis untuk kasus terorisme. Dia adalah Afif alias Sunakim dan Ahmad Muhazan. Lantas apakah proses deradikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan telah gagal, sehingga mereka kembali melancarkan aksi teror?
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan proses deradikalisasi ke depan harus dilakukan secara gabungan. Sebab ini sangat berkaitan dengan proses penyadaran gerakan radikal yang harus dilakukan bersama.
"Kan itu proses pembinaan, penyadaran memang ada yang berhasil dan ada yang tidak, karena deradikalisasi mungkin ke depan perlu satu gabungan Polri dan ahli, karena ini kan proses penyadaran. Polri bukan ahli pendidikan, memang bisa membina tetapi harus lebih melibatkan ahli-ahli di bidang itu," kata Anton di Komplek Mabes Polri, Senin (18/1/2016).
Anton menegaskan, kewenangan deradikalisasi ujung tombaknya berada di BNPT dan Lembaga Pemasyarakatan. Kendati demikian penyadaran kembali teroris agar tidak menganut ajaran radikal bukanlah persoalan yang mudah.
"Masalah deradikalisasi bukan hal yang gampang apalagi mengembalikan ideologi. Makanya saya katakan berpuluh kali menyangkut masalah terorisme yakni masalah ideologi dan keyakinan, kalau sudah keyakinan ini kan bukan hanya ranah Polri saja tetapi seluruh komponen harus dilibatkan," paparnya.
"Justru kita tida bisa saling menyalahkan LP itu apa sih? Kita (Polri) kan bukan penjara, LP kan untuk penyadaran, pembinaan, bertahun di tempat yang jelas, terus kita saling menyalahkan?" tegas Anton.
(Fiddy Anggriawan )