Pakar Hukum: Jaksa Yulianto Tabrak Asas Praduga Tak Bersalah

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Jum'at 29 Januari 2016 17:16 WIB
Romli Atmasasmita (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Manuver anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Yulianto SH mengadukan pesan SMS ke Bareskrim mendapat sorotan kurang baik dari pakar hukum Profesor Romli Atmasasmita. Dia menilai sebagai penegak hukum, Yulianto telah menabrak atau melanggar asas praduga tak bersalah.

"Di sini lah asas praduga tak bersalah dilanggar, masyarakat pada akhirnya hanya bisa meyakini, tanpa tahu kejelasannya seperti apa," jelas Romli saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Pakar Hukum, Romli Kartasasmita mengungkapkan pihak Jaksa Agung HM Prasetyo jika memang berniat menyelesaikan sengketa ini, harusnya beritikad baik dengan melakukan konfirmasi terkait SMS tersebut, bukannya langsung mengumbar pesan tersebut kepada publik.

"Harusnya konfirmasi dulu, lah, cari jalan tengah, mengapa ada SMS itu, dan siapa sebenarnya yang mengirimkan pesan tersebut, bukannya malah ribut-ribut tak jelas, yang kasian kan publik, jadi bertanya-tanya, ada apa ini sebenarnya," terang Romli .

Pengumbaran SMS yang dianggap pihak Prasetyo tersebut sebagai ancaman, justru malah menimbulkan kegaduhan baru. "Yulianto, kalau memang dia bisa memahami situasi, harusnya lapor dulu sama atasannya, konfirmasi juga ke pihak pengirim, ada itikad baik lah, bukan malah menimbulkan masalah baru," jelas Romli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya