Hasil Mediasi Yayasan Supersemar dengan Kejagung Ditunda

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 Februari 2016 17:35 WIB
Persidangan Yayasan Supersemar di PN Jaksel (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

"Tuntutan mereka itu, mereka yakin mereka tidak menerima dana yang dituduhkan. Dan mereka punya buktinya," kata Made.

Perlu diketahui, pengurus Yayasan Supersemar diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara. Sebab, yayasan tersebut dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana beasiswa periode 1989-1993.

Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut sebagai ahli waris Presiden kedua RI, HM Soeharto wajib membayar denda tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya