SERANG - Keraton Kaibon yang termasuk cagar budaya milik Provinsi Banten dijadikan lokasi pesta pernikahan pasangan Nuri dan Aam. Akibatnya, pesta yang digelar untuk kepentingan pribadi tersebut dikecam sejumlah pihak, karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentang Cagar Budaya.
"Pemanfaatan benda cagar budaya itu diperbolehkan. Hanya saja, harus menjadi catatan bahwa benda cagar budaya itu bukan properti biasa yang bisa dirusak dan dipugar seenaknya," kata pengurus Dewan Kesenian Banten, Wahyu Arya, Kamis (4/1/2016).
Ia menilai, kejadian tersebut menunjukkan rendahnya pemahaman sebagaian masyarakat tentang arti pentingnya benda cagar budaya.
"Benda peninggalan yang bernilai sejarah yang tinggi ini hanya dianggap sebagai properti biasa. Ini karena kesadaran sejarah dan apresiasi terhadap benda cagar budaya rendah," papar Wahyu.
Ia khawatir, lokasi bersejarah ini yang dijadikan lokasi pernikahan dapat merusak material bangunan yang rapuh.