"Jika merusak benda cagar budaya akibat dijadikan lokasi pesta pernikahan, yah bisa dikenakan sanksi, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta," lanjutnya.
Sementara itu, Sohib, salah satu warga sekitar keraton, menjelaskan pesta pernikahan dengan dekorasi serba putih tersebut dimulai pukul 11.00-13.00 WIB bukan warga setempat.
"Saya juga tidak kenal. Tidak ada yang diundang juga warga sini. Tadi cuma dua jam pestanya, sedikit juga tamunya," kata dia.
Dihubungi terpisah, Camat Kasemen Subagyo mengaku dirinya tidak mengetahui siapa yang menggelar pesta akad hingga pesta perkawinan di Keraton Kaibon.
"Saya juga kurang tahu siapa yang nikah di situ (Keraton Kaibon), tidak ada izinnya ke kami," kata Subagyo saat dikonfirmasi.
(Rachmat Fahzry)