Selain itu, usulan kewenangan untuk menerbitkan SP3 yang selama ini tidak dimiliki KPK juga harus dibatalkan.
"Ini harus dipahami dulu KUHAP yang dipakai KPK dalam menangani kasus. KPK dalam menangani perkara terdapat dua kriteria yaitu penyelidikan dan penyidikan. Sebelum perkara ditangani selalu mengutamakan penyelidikan dalam mencari unsur pidana, mencari alat bukti serta siapa pelakunya. Ambil alih oleh JPU yang ada di luar KPK," bebernya.
Kepala Bidang Hukum Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) ini menambahkan, kalau hal ini dilakukan, maka KPK dalam penuntutan akan dikebiri, karena sangat mungkin perkara yang sudah lengkap akan mondar-mondir di antara kejaksaan dengan KPK.
"Oleh karena itu revisi UU KPK belum perlu dilakukan, karena UU KPK masih sangat relevan bagi penegakan hukum,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )