Dinkes Indramayu Tegur Dokter yang Salah Mendiagnosis

Dwi Ayu Artantiani , Jurnalis
Jum'at 12 Februari 2016 14:32 WIB
foto: ilustrasi Okezone
Share :

INDRAMAYU – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dedi Rohendi, menyayangkan manajemen RSUD Indramayu yang memulangkan pasien difteri tanpa menunggu hasil laboratorium terlebih dahulu.

Dedi menegaskan, seharusnya pasien tersebut dikeluarkan dari RSUD Indramayu dengan didasarkan hasil labolatorium, bukan pemeriksaan klinis.

"Untuk itu, kami akan memberikan dua surat, di antaranya surat peringatan untuk dokter yang bersangkutan dan klarifikasi diagnosis tersebut," ujarnya, Jumat (12/2/2016).

Selain itu, ia mengungkapkan, difteri merupakan penyakit menular karena itu penanganannya harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Kami kesulitan membujuk keluarga pasien yang tidak mau dikembalikan ke rumah sakit. Bahkan mereka mengatakan siap mati dan lebih mempercayai diagnosis dokter yang menangani pasien itu," ucapnya.

Meskipun baru satu orang yang terkena, pihaknya sudah menyatakan bahwa Kabupaten Indramayu kejadian luar biasa (KLB) difteri.

"Upaya selanjutnya, kami akan melakukan imunisasi massal, khususnya di Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, manajemen RSUD Indramayu, Jawa Barat, memulangkan seorang pasien penderita difteri. Pemulangan ini berawal dari dokter yang menangani salah mendiagnosis penyakit pasien.

Pasien itu bernama Lusiana, warga RT 09 RW 02 Blok Wetan, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya