Prajurit TNI Terlibat LGBT Akan Dipecat

Antara, Jurnalis
Selasa 23 Februari 2016 11:48 WIB
foto: dok Okezone
Share :

Menurut dia, penyimpangan seksual LGBT merupakan salah satu penyakit kejiwaan yang diidap seseorang akibat faktor-faktor eksternal seperti traumatik, pergaulan, kurang rasa percaya diri, dan kurangnya keimanan kepada Tuhan YME.

Penyimpangan seksual itu juga memperbesar peluang penularan penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS dan berbagai penyakit lainnya.

Dalam sosialisasi, Paur Undah/Lahkara Kumrem 152/Babullah Kapten Chk Sator Sapan Bungin menyatakan hukum militer terkait perbuatan asusila termasuk LGBT sangat jelas.

"Prajurit yang terlibat akan dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai diatur dalam Perkasad/34/XII/2008 pada angka 10 huruf H," katanya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya