TERNATE - Prajurit TNI yang terlibat jaringan LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) akan dipecat karena perbuatan itu bertentangan dengan norma hukum, agama dan budaya.
"Sesuai ketentuan, bila prajurit melakukan pelanggaran asusila sesama jenis ancaman hukumannya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapenrem 152/Babullah Mayor Inf Anang Setyoadi di Ternate, Selasa (23/2/2016).
Penegasan itu disampaikan Kapenrem Anang dalam acara sosialisasi bahaya LGBT kepada seluruh personel dan PNS di Korem 152/Babullah.
Sosialisasi itu diselenggarakan terkait maraknya kampanye dan propaganda kelompok penyimpangan seksual LGBT yang dapat merusak ahlak masyarakat.
Anang juga menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi bahaya perbuatan asusila tersebut ke masyarakat dengan melibatkan personel di lapangan.