Keluarkan Deponering, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 07 Maret 2016 17:29 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sejumlah aliansi masyarakat melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam laporan nomor LP/240/III/2016/Bareskrim, Prasetyo dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terkait keputusannya yang menyampingkan perkara, atau deponering kasus yang menjerat mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Salah satu aliansi masyarakat yang melaporkan Prasetyo ke Bareskrim yakni Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI) yang menyayangkan Jaksa Agung mengeluarkan deponering terhadap kasus itu.

"Kami satu dari 19 elemen masyarakat melaporkan adanya kemungkinan besar Jaksa Agung menyalahgunakan wewenang," ujar Wakil Ketua ISPPI, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/3/2016).

Menurut Sisno, Jaksa Agung memang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan deponering. Hal ini jelas terdapat pada Pasal 35 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, namun lanjut Sisno wewenang mengeluarkan keputusan deponering itu harus disertakan sejumlah syarat. Syarat-syarat itu yakni memintai pertimbangan dari sejumlah pihak seperti DPR RI dan Mahkamah Agung.

"DPR menyatakan deponering (kasus AS dan BW) tak setuju atau menolak, Mahkamah Agung menolak, Kapolri enggak menolak tapi mengatakan itu kewenangan Jaksa Agung," jelas Sisno.

Sisno menganggap Prasetyo telah melanggar peraturan tersebut di mana dalam mengeluarkan deponering harus mendapatkan pertimbangan dari lembaga lainnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya