"Di UU Kejaksaan, deponering perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok masih dilakukan (deponering)," tegas Sisno.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan dan Kadiv Humas Polri itu juga mempertanyakan, alasan Kejagung dalam mengeluarkan deponering yakni demi kepentingan umum. Terlebih ia sangat menyayangkan bila alasan itu digunakan hanya karena AS dan BW dinilai sebagai pegiat antikorupsi.
"Itu tadi poin yang akan kita laporkan terkait penyalahgunaan wewenang yakni terkait kepentingan umum yang enggak memenuhi, Jaksa Agung bilang itu hak prerogratif Jaksa Agung, itu enggak ada, di UU Kejaksaan hak prerogatif itu yang punya presiden seperti grasi dan tanda jasa, jadi enggak benar itu hak prerogatif Jaksa Agung," tuturnya.
Menurut Sisno, seharusnya perkara ini diuji dan disidangkan di pengadilan sehingga terlihat jelas benar atau salahnya kedua mantan pimpinan KPK itu.
"Harus dibuktikan mestinya sampai pengadilan," pungkasnya.
(Awaludin)