JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai proses pengadaan lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum lengkap secara administrasi dan teknisnya.
“Kalau belum lengkap administrasi dan teknisnya belum boleh dibayar. Dalam hal ini tetap dibayar dan menimbulkan kerugian negara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada Okezone, Jumat (25/3/2016).
Seperti yang diketahui, anggaran yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta untuk membeli RS yang berada di Jalan Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat tersebut menghabiskan anggaran Rp755 miliar. Sementara berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2014 pembelian lahan RS ini hanya sebesar Rp 191 miliar.
Menurut MAKI, administrasi yang belum lengkap dalam kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras antara lain pajak bumi dan bangunan (PBB) dari lahan RS Sumber Waras ini belum dibayar sejak 1994.
Pajak dalam hal ini dibayarkan setelah mendapatkan pembayaran pembelian oleh Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya menurut Boyamin pajak dibayarkan terlebih dahulu kemudian baru uang Rp755 miliar tersebut diberikan kepada pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).