Kedua, pemberian akses jalan dari yayasan kesehatan Sumber Waras kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu persyaratan pembelian belum mendapatkan izin dari pembina YKSW. Selain itu izin juga belum didapatkan dari perkumpulan Sin Ming Hui (Yayasan Tjandra Naya) yang merupakan pendiri dari RS Sumber Waras.
“Dalam pelepasan aset yayasan harus terdapat izin dari pembina, jika tidak maka tidak sah,” terangnya.
Yang ketiga belum adanya dokumen pemakaian uang dari hasil penjualan lahan tersebut. Uang Rp755 miliar dari Pemprov DKI Jakarta harus ada dokumen peruntukannya sesuai tujuan dari yayasan sosial.
“Pelepasan aset yayasan berdasar Undang-Undang Yayasan harus jelas peruntukan aset oleh pembeli dan uang yang diterima dari hasil penjualan juga harus jelas peruntukannya. Hal ini pernah terjadi di Semarang dimana terdapat tiga Yayasan pelepasan asetnya tidak disahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena belum jelas peruntukan aset dan hasil penjualannya,” katanya.
Sementara itu, teknis yang dinilai belum lengkap oleh MAKI yakni lahan belum diterima secara utuh karena masih digantung dalam kurun waktu dua tahun. Kedua perjanjian pelepasan lahan tidak mendapatkan izin dalam akta yang sama oleh notaris yang sama.
(Khafid Mardiyansyah)