Ngopi saat Jam Kerja, 27 ASN Disanksi

Antara, Jurnalis
Sabtu 02 April 2016 01:03 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

MANADO - Sebanyak 27 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai setelah terjaring sidak di rumah kopi saat jam kerja.

"Sidak yang dilakukan ini adalah perintah langsung gubernur dan wakil gubernur untuk memastikan tidak ada ASN yang melakukan aktivitas di luar kantor pada saat jam kerja," kata Kabid Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Drs James Kewas MSi di Manado, Jumat (1/4/2016).

Karena itu, kata dia, pimpinan satuan kerja perangkat daerah segera memberikan tindakan konkrit apakah dalam bentuk teguran lisan atau tertulis.

"Tak hanya sanksi sesuai peraturan pemerintah yang akan diberlakukan, ASN yang terjaring juga akan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah sebesar 15 persen bagi pejabat dan 10 persen untuk staf," katanya.

Wakil Gubernur Steven Kandouw mengharapkan kepala satuan kerja perangkat daerah tegas menjalankan fungsi kontrol terhadap bawahannya yang kerap melanggar aturan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya