Ini Alasan KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group

Feri Agus Setyawan, Jurnalis
Minggu 03 April 2016 16:08 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal Chairman Agung Sedayu Group (ASG), Aguan alias Sugianto Kusuma berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencekalan terkait penyidikan dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Bukan tanpa alasan, lembaga antirasuah mengajukan surat cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk Aguan. Pasalnya, anak usaha ASG, yakni PT Kapuk Naga Indah dapat izin pelaksanaan di proyek pembuatan 17 pulau dalam reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, pencekalan dilakukan untuk meminta dukungan Aguan dalam pengusutan dugaan suap kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi yang dilakukan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

"Kita meminta dukungan yang bersangkutan untuk menegakan keadilan, kebenaran dan kejujuran," kata Saut kepada Okezone, Minggu (3/4/2016).

Saat disinggung, apakah bos pengembang properti itu tahu banyak soal dugaan suap pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta sehingga dicekal, Saut menyebut belum disimpulkan pihaknya.

"Kami belum menyimpulkan begitu," tukasnya.

Seperti diketahui, pada kasus ini Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda usai diperiksa secara intensif.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya