JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mengatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 juncto UU Nomor 42 Tahun 2014, proses rotasi jabatan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR RI dapat dilakukan dengan cara diberhentikan oleh partai atau mengundurkan diri.
Atas pertimbangan kebaikan bersama, maka Ketua Majelis Syura (KMS) PKS meminta Fahri Hamzah (FH) mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Atas permintaan KMS tersebut, Fahri Hamzah menyatakan mengerti akan keputusan tersebut dan siap melaksanakannya. Fahri juga menyatakan akan menyiapkan sendiri alasan-alasan pengunduran dirinya dalam surat ke DPR RI," ujar Iman di Jakarta, Senin (4/4/2016).
Iman menambahkan, Fahri Hamzah juga siap mensosialisasikan rencana pengunduran dirinya kepada kolega sesama pimpinan DPR RI, kepada presidium Koalisi Merah Putih (KMP), dan kepada keluarganya. Namun, Fahri meminta waktu untuk menuntaskan beberapa hal, di antaranya rencana kunjungan pimpinan DPR RI ke luar daerah. Sehingga, Fahri menjanjikan akan mengundurkan diri pada pertengahan Desember 2015.
"KMS menyetujui permintaan FH tersebut dan disepakati bahwa pengunduran diri FH akan dilakukan pada pertengahan Desember 2015 sebelum masuk masa reses DPR RI sehingga saat masuk masa sidang berikutnya posisi FH sudah tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI," imbuhnya.
Atas respons positif Fahri Hamzah dalam pertemuan pada 23 Oktober 2015, KMS menyambut baik dan memuji sikap Fahri sebagai kader partai yang loyal dan taat kepada pimpinan dan aturan partai.
Bahkan, KMS beberapa kali mengungkapkan hal tersebut kepada anggota-anggota DPTP PKS. Namun setelah 23 Oktober 2015, ternyata pola komunikasi publik FH tidak berubah.
"Bahkan dalam kasus ketua DPR RI yang diadukan oleh Menteri ESDM kepada MKD terkait pelanggaran etika (kasus Freeport), FH menunjukkan sikap yang tidak proporsional dan kontraproduktif bagi partai. Bahkan, FH juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR RI.
Hal ini, kata Imam, semakin menunjukkan Fahri Hamzah tidak melaksanakan komitmennya." Sebagaimana telah disampaikan kepada pimpinan partai sejak 1 September 2015," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )