JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, izin proyek reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta sebenarnya berada di Pemerintah Pusat khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Di dalam PP ini diatur dan ditetapkan, kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi – Puncak Cianjur (Jabodetabek-Punjur), termasuk Kepulauan Seribu, masuk ke dalam Kawasan Strategis Nasional yang dikelola Pemerintah Pusat.
“Secara peraturan yang baru, semestinya Jakarta sudah masuk wilayah strategis di kami,” kata Susi dalam diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC) di TVOne, Selasa (5/4/2016).
(Baca Juga: Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Kata Menteri Susi)
Selain PP di atas, terbit pula Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur. Ada empat aturan soal reklamasi yang otomatis gugur dengan terbitnya Perpres tersebut. Di antaranya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak Cianjur, Keppres Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, dan Keppres Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang.
Lebih lanjut, Susi mengimbau Pemprov DKI untuk terlebih dahulu menyelesaikan izin-izin terkait reklamasi sebelum mega proyek ini dijalankan. Terlebih, yang paling penting dipertimbangkan adalah soal dampak lingkungan dan sosial kemasyarakatan.
“Ini saya pikir kita penting untuk duduk bersama. Saya tahu semua ada aturan dan saya pikir diselesaikan dulu izin-izinya. Semenatra izin jalan, di postpone (proyek reklamasi), diselesaikan semua program substitusi yang akan diberikan pada nelayan, wilayah mereka mau dikemanakan, alam juga mau diapakan,” jelas dia.
(Fiddy Anggriawan )