Ditahan di Polres Jaksel, Sanusi Tidur Beralaskan Sajadah

Bayu Septianto, Jurnalis
Selasa 05 April 2016 15:51 WIB
M Sanusi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Menjadi tersangka suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi untuk ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Deddy Arnadi menuturkan Sanusi ditahan di ruang tahanan yang berada lantai empat. Tak ada perbedaan ataupun perlakuan spesial dari polisi terhadap Sanusi. Sama dengan tahanan lainnya, ia berada di ruangan bersel besi berukuran 2,5 x 3 meter. (Baca Juga: Sanusi Terima Suap Rp2 Miliar dari Presdir Agung Podomoro)

"Enggak ada yang spesial, ruangan tahanannya sama kayak tahanan lain," ujar Deddy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Deddy menambahkan Sanusi yang baru saja mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Gerindra itu tidur di lantai keramik dan hanya beralaskan sajadah yang juga digunakannya untuk beribadah.

"Enggak ada tikar, langsung ubin dan pakai sajadah kalau tidur," tukas Deddy.

Sebelumnya Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, sejak dititipkan akhir pekan lalu, Sanusi ditempatkan satu sel dengan tahanan KPK lainnya karena sifatnya hanya sementara, dan tidak diberikan sel khusus atau spesial. (Baca Juga: Satpam: Ahok Dulu Sering Datang ke Rumah Sanusi)

KPK resmi menahan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Sanusi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya