JAKARTA - Pengamat Politik Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, langkah yang diambil Fahri Hamzah dalam melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat.
Gugatan ini dilayangkan kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diketahui melakukan pemecatan secara sepihak pada Fahri.
(Baca Juga: Kuasa Hukum: Fahri Hamzah Gugat PKS karena Cinta)
Menurut Ray, partai memang tidak bisa serta-merta melakukan pemecatan terhadap anggotanya, dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi.
“Persoalannya apakah pemecatan itu memenuhi unsur yang dapat diperkenankan secara demokratis atau tidak. Di sini kewenangan partai itu dibatasi. Partai tak dapat serta merta memecat anggota partai dengan seleranya sendiri-sendiri,” kata Ray kepada Okezone, Rabu (6/4/2016).
Ray melanjutkan, untuk membuktikan alasan dan mekanisme pencopotan Fahri Hamzah tidak melanggar asas-asas demokrasi, langkah gugatan PN Jakarta Selatan memang perlu ditempuh.
”Dalam rangka itu ada bagusnya memang saudara FH menempuh jalur ini. Menguji sejauh apa alasan-alasam partai dapat diperkenankan untuk mencopot FH dari partai,” ungkapnya.