JAKARTA - Kadiv Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, Irjen Pol M Iriawan mengakui ada kesalahan prosedur dalam pengawalan Densus 88 Anti Teror terhadap tersangka teroris asal Klaten Siyono.
Siyono akhirnya tewas usai berkelahi dengan seorang anggota Densus 88 dan masih meninggalkan pertanyaan bagi banyak pihak.
"Untuk pemeriksaan semuanya sudah semua, rekonstruksinya sudah memang ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota Densus dimana dalam melakukan pembawaan tersangka itu harusnya kan diborgol tapi mereka tidak melaksanakan SOP itu," kata Iriawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2016).
"Kedua dia harusnya dalam membawa tersangka itu minimal dua orang (kanan-kiri) tapi dia malah satu dengan adanya Densus tidak memborgol, dan tidak membawa kawan dalam mengawal tersangka, sehingga ada niat dari Siyono untuk melakukan perlawanan atau melarikan diri dan itu salah," sambung dia.
Seperti pernyataan Polri sebelumnya, Siyono dibawa ke Prambanan untuk menunjukkan tempat dia menitipkan senjata. Keterangan tersebut diperoleh oleh AW yang juga terduga teroris bahwasanya senjata tersebut ada pada Siyono. Namun Siyono mengaku sudah menitipkan senjata tersebut kepada temannya. Sehingga dia dikawal Densus ke tempat penitipan itu.
"Ya itu salahnya densus, Siyono kan habis ditangkap dibawa untuk diperiksa terus dikembangkan ada yang tidak tahu, Densus kan kadang-kadang tidak melaporkan di satuan wilayah setempat jadi mereka tidak melapor ke Kapolres setempat," bebernya.
Alhasil karena borgol dari Siyono dilepas, Siyono melakukan perlawanan dan memukul anggota Densus. Bahkan terjadi perkelahian yang mengakibatkannya kelelahan dan meninggal dunia. (wal)
(Muhammad Saifullah )