JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan surat cekal untuk Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja terkait pengusutan dugaan suap PT Agung Podomoro Land kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pencegahan Sunny serta Direktur PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Menurut dia, jika telah dicegah maka keterangan mereka sangat dibutuhkan.
"Kita belum tahu keterangannya sampai mereka didengar keterangannya (diperiksa). Yang jelas karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Priharsa kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2016).
(Baca Juga: KPK Cekal Sunny Tanuwidjaja ke Luar Negeri)
Priharsa mengungkapkan, keduanya dicegah sejak Kamis 6 April 2016. Pencegahan berpergian ke luar negeri untuk keduanya dilakukan dengan maksud agar saat dibutuhkan keterangannya mereka sedang tak berada di luar negeri.