JAKARTA - Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 19, telah mengatur jika operasi penanggulangan terorisme yang mengakibatkan meninggalnya nyawa seseorang harus dilakukan penegakan hukum.
Menanggapi hal ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti belum dapat menyimpulkan tindakan yang dilakukan anak buahnya terkait kematian terduga teroris Siyono apakah mengandung unsur pidana.
(Baca Juga: Kematian Siyono, Polri Tetap Gunakan Mekanisme Internal)
"Kita lihat, kan ada pembelaan diri. Misal kita mau melakukan penangkapan, lalu kita dilawan, ditembak, trus pasti kan ditembak duluan. Apakah seperti itu pidana? Pidana betul, tapi kan termasuk dalam pembelaan diri," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Sebelumnya dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter Tim Forensik PP Muhammadiyah yang juga diwakili oleh satu dokter forensik Polri ditemukan fakta mengejutkan, yakni tidak adanya perlawanan dari Siyono saat ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri.
"Nanti kita buktikan hasil pemeriksaannya apa. Orang yang kita duga melakukan kan kita periksa," tegas Badrodin.
(Fiddy Anggriawan )