JAKARTA – Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, bahwa adanya dugaan korupsi dalam pembahasan dua raperda terkait reklamasi menunjukkan kesalahan prosedur pengambilan kebijakan dalam megaproyek ini. Terlebih, sejak awal proyek tersebut dicanangkan, segala analisis dampak belum dipenuhi oleh Pemprov DKI.
“Proyek pembangunan apa pun, kebijakan apa pun harusnya ada analisis dampak. Dan dari awal, proyek ini sudah mengabaikan analisis Ini. Prosedurnya pengambilan kebijakannya tidak benar,” kata Bivitri saat dihubungi Okezone, Sabtu (16/4/2016).
“Adanya indikasi korupsi menandakan ada yang salah dalam mengambil keputusan mengenai proyek itu,” imbuhnya.
Bivitri menilai, banyaknya dampak negatif yang diperkirakan akan timbul jika proyek tersebut menjadikan reklamasi di teluk Jakarta pantas untuk dihentikan. Apalagim sebelumnya proyek tersebut juga menyeret Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dalam pusaran dugaan suap bersama dengan Presiden Direktur APL Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.