Sementara itu Wali Nagari Sungai Durian, Nusirwan Nazar mengatakan, sebelum lahirnya perbup tersebut, pihaknya telah lebih dulu melahirkan Peraturan Wali Nagari (Perwana) tentang organ tunggal.
Perwana tersebut dikatakanya hanya mampu bertahan selama tiga tahun, pada tahun selanjutnya, kembali terjadi sejumlah pelanggaran atau degradasi moral oleh para masyarakat dan pelaku organ tunggal.
Ia menilai sejauh ini perbup tersebut memang belum terjalankan secara maksimal, hal tersebut juga dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pihak terkait lainya.
"Kami akan selalu sampaikan dan sosialisasikan termasuk kepada pihak sekolah karena salah satu sasaran utamanya ialah anak didik di Kabupaten Padangpariaman," kata Ketua Forum Wali Nagari Kabupaten Padangapariaman tersebut.
(Fransiskus Dasa Saputra)