Keluarkan Perbup Organ Tunggal, Bupati: Bukan untuk Menghambat Ekonomi

Antara, Jurnalis
Selasa 19 April 2016 11:45 WIB
Ilustrasi
Share :

PADANGPARIAMAN – Keputusan Bupati Padangpariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Ali Mukhni yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal, diakuinya, bukan sebagai upaya pemerintah setempat untuk menghambat atau mematikan usaha para pemilik organ tunggal di daerah itu.

"Pemerintah tidak ada berniat seperti itu, jadi perlu dipertegas kembali bahwa kami hanya melarang apa yang seharusnya tidak boleh dilakukan masyarakat, seperti mempertontonkan tindakan vulgar kepada masyarakat umum," kata dia di Padangpariaman, Selasa (19/4/2016).

Ali menambahkan, tidak ada sama sekali keinginan pemerintah untuk mengkebiri dunia hiburan atau dunia musik tradisional, keputusannya mengeluarkan perbup tersebut sebagai upaya untuk melarang tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma sosial.

"Kami semua termasuk berbagai unsur pimpinan daerah lainya telah sepakat untuk melarang keras tindakan pornoaksi dan tindakan melawan nilai norma di Padangpariaman akibat maraknya hiburan organ tunggal yang mencerminkan degradasi moral," ujarnya.

Ia menambahkan, kritikan dan masukan tidak hanya datang dari masyarakat di daerah itu, namun dari para perantau juga turut menyampaikan secara langsung ke pemerintah Padangpariaman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya